A. Pengertian hukum syara’. Hukum syar’i ( الحكم الشرعي ) atau hukum syara’ ( (حكم الشرعي adalah kata majemuk yang tersusun dari kata ‘’hukum’’ dan kata ‘’syara’”. Kata hukum berasal dari bahasa arab ‘’hukum’’ ( الحكم ( yang secara etimologi berarti “ memutuskan’’, “menetapkan HomemunakahahMaksud Dari hadist "yaa ma'syarossabab" Lafdziyah kitab Tabyin al islah hal 9 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْج Artinya “wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah kuasa maka nikahlah, karena nikah bisa memejamkan pandangan dan juga menjaga kemaluan” Di kalangan pesantren kata asy-syabab sudah tidak asing lagi! Pertanyaan a. Sebenarnya apa yang di kehendaki SYABAB pemuda ? b. Bagaimanakah yang harus dilakukan bagi pemuda yang belum mampu nikah? c. Kenapa yang dibebani hanya pemuda? Jawab a. Seorang yang sudah baligh dan belum mencapai umur 30 th b. Dianjurkan untuk berpuasa, karena berpuasa dapat memutus syahwat birahi c. Karena secara umum laki-lakilah yang mempunyai keinginan kuat untuk melakukan bersenggama, karena itu puasa tidak akan memutus keinginan bersenggama yang ada pada perempuan. حاشية البجيرمي على المنهج - ج 11 / ص 385 قَوْلُهُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ خَصَّهُمْ بِالذِّكْرِ ؛ لِأَنَّهُمْ مَحَلُّ تَوَقَانِهِ غَالِبًا وَإِلَّا فَغَيْرُهُمْ مِثْلُهُمْ ا هـ . ع ش وَهَذَا النِّدَاءُ لَا يَشْمَلُ الْإِنَاثَ تَغْلِيبًا ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ لَا يَكْسِرُ تَوَقَانَ الْمَرْأَةِ ح ل وَالْمَعْشَرُ الطَّائِفَةُ الَّذِينَ يَشْمَلُهُمْ وَصْفٌ وَاحِدٌ فَالشَّبَابُ مَعْشَرٌ ، وَالشُّيُوخُ مَعْشَرٌ ، وَالشَّبَابُ جَمْعُ شَابٍّ وَهُوَ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِزْ ثَلَاثِينَ سَنَةً ا هـ شَوْبَرِيٌّ قَوْلُهُ فَلْيَتَزَوَّجْ الْأَمْرُ لِلنَّدْبِ قَوْلُهُ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ هَذَا إغْرَاءُ الْغَائِبِ وَقَوْلُ النُّحَاةِ فِيهِ مَعْرُوفٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ إغْرَاءَ الْغَائِبِ ؛ لِأَنَّ الْهَاءَ فِي عَلَيْهِ لِمَنْ خَصَّهُ مِنْ الْحَاضِرِينَ بِعَدَمِ الِاسْتِطَاعَةِ لِتَعَذُّرِ خِطَابِهِ بِكَافِ الْخِطَابِ شَوْبَرِيٌّ وَالْبَاءُ زَائِدَةٌ ، وَالصَّوْمُ مُبْتَدَأٌ مُؤَخَّرٌ وَعَلَيْهِ خَبَرٌ مُقَدَّمٌ وَيَصِحُّ أَنْ يَكُونَ عَلَيْهِ اسْمُ فِعْلٍ ضُمِّنَ مَعْنَى لِيَتَمَسَّكْ فَعَدَّاهُ بِالْبَاءِ قَوْلُهُ فَإِنَّهُ أَيْ الصَّوْمَ لَهُ أَيْ لِمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ عَلَى تَقْدِيرِ مُضَافٍ أَشَارَ لَهُ الشَّارِحُ بِقَوْلِهِ لِتَوَقَانِهِ فَيَكُونُ لَهُ مُتَعَلِّقًا بِوِجَاءٍ قَوْلُهُ أَيْ قَاطِعٌ وَكَوْنُ الصَّوْمِ يُثِيرُ الْحَرَارَةَ وَالشَّهْوَةَ إنَّمَا هُوَ فِي ابْتِدَائِهِ شَرْحُ م ر قَوْلُهُ لَا يَكْسِرُهُ بِالْكَافُورِ أَيْ يَحْرُمُ ذَلِكَ إنْ قَطَعَ الشَّهْوَةَ بِالْكُلِّيَّةِ وَيُكْرَهُ إنْ أَضْعَفَهَا ح ل قَوْلُهُ بَلْ يَتَزَوَّجُ وَيُكَلَّفُ اقْتِرَاضَ الْمَهْرِ إنْ لَمْ تَرْضَ بِذِمَّتِهِ ع ش قَوْلُهُ لِعِلَّةٍ ، أَوْ غَيْرِهَا بِأَنْ كَانَ لَا يَشْتَهِيهِ خِلْقَةً ح لsantri_sambek pptg_sambek santri_rifa'iyah tarojumah
hadits, ma ka dapat diselesaikan . dengan cara: langkah kompromi, nasikh wal mansukh, tarjih. dan . tanawwu’ al-ibadah. 22. ‚Hadits ya ng bersambung sanadnya, diriwayatk an oleh ora ng adi l,
BerandaayatLihat Surat Al Baqarah Ayat 284 286 Mp3 Oktober 23, 2021 Yuk simak surat al baqarah ayat 284 286 mp3 Surah tul Baqarah Ayat. Bacaan Al-Quran Merdu 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah Bacaan Al-Quran Merdu Menyentuh Hati 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah 285-286 Reciter. Related Surat Al Baqarah Ayat 285 286 Mp3. Cek jugabaqarah dan surat al baqarah ayat 284 286 mp3 Salim Bahanan Murottal TV Temukan Kebahagiaan dalam Al-Quran. Easy Memorization of Surah Al Baqarah 284 286 YouTube Easy Memorization of Surah Al Baqarah 284 286. 285 - 286 30 of 30 The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord and so have the believers. Quran Urdu Translation Surah Baqarah Aya 284 To 286 Quran Urdu Translation Quran Urdu Quran Murottal Merdu Bikin Nangis Al Qalam Ustadz Abdul Qodir Sedih Allah On Happy Judul Surah On HappyFormat Surah MP3Ukuran File Surah 800kb surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Januari 2018 Jumlah halaman surah 138 HalamanBaca On HappyJudul Surah Format Surah PDFUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post April 2020 Jumlah halaman surah 151 HalamanBaca Murottal Merdu Bikin Nangis Al Qalam Ustadz Abdul Qodir Sedih Allah Holy Quran Surah Baqarah Ayat 284 To 286 I Request To All Friends Plea Quran Surah Holy Quran All Friends Judul Surah Format Surah DocUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Maret 2018 Jumlah halaman surah 178 HalamanBaca 31 Desember 2019 Judul Surah 31 Desember 2019 Format Surah PDFUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Mei 2020 Jumlah halaman surah 329 HalamanBaca 31 Desember 2019 Surah Al Baqarah 284 286 Must Listen Heart Touching Quran Recitation Saad Al Qureshi Quran Recitation Quran Education Poster Surah 49 Chapter 49 Al Hujurat Plete Quran With Urdu Hindi Transla Plete Quran Quran Recitation Quran Surah 49 Chapter 49 Al Hujurat Plete Quran With Urdu Hindi Transla Plete Quran Quran Recitation Quran Jennifer Grout Recites Verses 285 286 Of Surat U L Baqarah Demikianlah Artikel mengenai surat al baqarah ayat 284 286 mp3, , semoga bermanfaat.

Allahumma shoyyiban nafi'an merupakan doa yang diucapkan ketika sedang turun hujan. Sebab, hujan merupakan suatu keberkahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umatnya di muka bumi, agar air tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Dalam riwayat hadits Bukhari nomor 1032, dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan

Marriage is a matter advocated by religion. This is because marriage is a encouraging behavior for the realization of Maqashid al-Shariah, precisely Hifdz al-Nasl keeping the offspring. But the reality is there to be worse when it turns out the marriage ushers humans on conditions that are not better and even worse. The facts on the ground are that many young mothers die after childbirth due to maturation factors of the sexual organs and immature labor, and other social anomalies. Whereas the idealism of marriage is accompanying children and grandchildren to prosper. In psychology studies mentioned that marriages are built not on the basis of emotional maturity susceptible to problems. This fact provides a logical consequence, that the marriage proposal for every youth does not apply to everyone. Married advice is only for young people who have psychological maturity. This is called takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musnahadah. By using this takhsis analysis it can be taken to understand that the advisable youth الشباب married on the content of the hadith is only specific to the adult youth of 25 years. The conclusions of this study are 1 The meaning of "al-Shabab" in the hadith of marriage recommendation is a certain young man aged 25 years. 2 The category "Istitha'ah" in marriage based on the hadith of marriage recommendation is the ability of marriage financing and psychological maturity. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 304 ANALISIS KRITIS MAKNA “AL-SYABAB” DAN “ISTITHA’AH” PADA HADITS ANJURAN MENIKAH Akhmad Farid Mawardi Sufyan Dosen Fakultas Agama Islam UIM Pamekasan E-Mail jayaloka85 Abstrak Nikah adalah perkara yang dianjurkan oleh agama. Hal ini karena nikah merupakan perilaku yang mendorong bagi terwujudnya Maqashid al-Syariah, tepatnya Hifdz al-Nasl menjaga keturunan. Namun kenyataan yang ada menjadi runyam saat ternyata pernikahan mengantarkan manusia pada kondisi yang tidak lebih baik bahkan lebih buruk. Fakta di lapangan banyak ibu-ibu muda meninggal setelah melahirkan karena faktor kematangan organ seksual dan persalinan yang belum matang, serta anomali sosial lainnya. Padahal idealisme pernikahan adalah mendampingi anak cucu menjadi sejahtera. Dalam kajian psikologi disebutkan bahwa pernikahan yang dibangun tidak atas dasar kematangan emosional rentan mengalami masalah. Kenyataan ini memberikan konsekuensi logis, bahwa anjuran menikah bagi setiap pemuda tidak berlaku untuk semua orang. Anjuran menikah hanya diberikan bagi pemuda yang mempunyai kematangan secara psikologis saja. Inilah yang disebut dengan takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musyahadah. Dengan menggunakan analisa takhsis ini dapat diambil pengertian bahwa pemuda  yang dianjurkan menikah pada kandungan hadits tersebut adalah hanya tertentu pada pemuda yang berusia dewasa yakni beumur 25 tahun. Kesimpulan merupakan poin yang sangat penting untuk disajikan, karena ia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu karya ilmiah. Kesimpulan penelitian ini adalah 1 Makna “al-Syabab” dalam hadits anjuran menikah itu adalah pemuda tertentu yang berusia 25 tahun. 2 Kategori “Istitha‟ah” dalam pernikahan berdasarkan hadits anjuran menikah tersebut adalah kemampuan pembiayaan nikah dan kematangan secara kejiwaan. Kata kunci Pernikahan, Hukum Islam, Psikologi. Abstract Marriage is a matter advocated by religion. This is because marriage is a encouraging behavior for the realization of Maqashid al-Shariah, precisely Hifdz al-Nasl keeping the offspring. But the reality is there to be worse when it turns out the marriage ushers humans on conditions that are not better and even worse. The facts on the ground are that many young mothers die after childbirth due to maturation factors of the sexual organs and immature labor, and other social anomalies. Whereas the idealism of marriage is accompanying children and grandchildren to prosper. In psychology studies mentioned that marriages are built not on the basis of emotional maturity susceptible to problems. This fact provides a logical consequence, that the marriage proposal for every youth does not apply to everyone. Married advice is only for young people who have psychological maturity. This is called takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musnahadah. By using this takhsis analysis it can be taken to understand that the advisable youth  married on the content of the hadith is only specific to the adult youth of 25 years. The conclusions of this study are 1 The meaning of "al-Shabab" in the hadith of marriage recommendation is a certain young man aged 25 years. 2 The category "Istitha'ah" in marriage based on the hadith of marriage recommendation is the ability of marriage financing and psychological maturity. Keywords Marriage, Islamic Law, Psychological JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 305 A. Pendahuluan Globalisasi dan modernismeibarat belati. Ia tidak hanya memiliki satu sisi tajam tapi dua sekaligus. Globalisasi satu sisi memiliki kelebihan dengan kemudahan mendapatkan informasi. Namun di sisi lain ia banyak menebarkan ancaman kebudayaan kita. Globalisasi membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua warga negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa beradab. Misalnya saja banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi, dimana sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari Globalisasi adalah pengglobalan seluruh aspek kehidupan; perwujudan perombakan/ peningkatan/ perubahan secara umum global sebagai lingkungan perngaruh politik. Burhani MS – Hasbi Lawrens, Referensi Ilmiah – Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, Jombang Lintas Media, tt, H. 170 Modernisme adalah pembaharuan-pembaharuan corak / model kehidupan; gaya hidup modern, hidup modern. Burhani MS – Hasbi Lawrens, Referensi Ilmiah – Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, H. 411-412. Amerika dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru habis-habisan. Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik sangat mudah menemui wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar aurat. Di mana budaya itu sangat bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia. Belum lagi maraknya kehidupan free sex seks bebas di kalangan remaja masa kini. Sehingga Dalam konteks masa kini para remaja terpaksa harus memilih satu diantara dua, yakni terlibat seks bebas atau melangsungkan akad nikah di usia dini. Dikutip dari makalah Hadiono Afdjani, "Dampak Globalisasi Media Terhadap Masyarakat Dan Budaya Indonesia". Sebua makalah. Nikah adalah suatu akad yang mengandung kebolehan melakukan wati' Hubungan badan laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kata “inkah” yang memiliki arti menikahkan, atau tazwij. Abu Bakr Muhammad Syatha, I'anah al-Thalibin 'ala Syarh Fath al-Mu'in, al-Hidayah, Surabaya, tt. Juz III, h. 255. Adapun menurut UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya yang terdapat di dalam pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan nikah atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Tim Penyusun,, Undang-Undang Perkawinan, Fokus Media Bandung, 2005, H. 1-2 . Sedangkan dalam kompilasi hukum islam dipaparkan bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqan Ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 306 Sejatinya, pernikahan dilakukan dengan khidmat saat keduas mempelai mencapai usia matang. Sebab pada usia itu, kondisi psikologis keduanya dianggap mencukupi dan layak untuk menjalani hidup baru serta dapat merasakan indahnya pernikahan tanpa kemungkinan terburuk di menjalani kehidupan ini, kemaslahatan pernikahan akan tampak dalam dua hal pertama, pernikahan merupakan perantara untuk memelihara fitrah dan insting yang diamanatkan Allah pada manusia dan untuk merealisasikan tujuan kekhalifahan manusia di muka bumi dengan meramaikan alam semesta. Membangkitkan nuansa kehidupan yang penuh semangat dengan kekuatan yang hebat dan produktif, dan berjalan di berbagai medan kehidupan diatas kebajikan dan kemaslahatan. Tidak ada yang lebih berbahaya dan lebih riskan bagi umat manusia daripada timbulnya Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2002, H. 14 Perceraian termasuk satu diantara penyebab putusnya perkawinan. Ketentuan ini sebagaiamana yang telah diatur dalam Bab XVI tentang putusnya perkawinan. Dalam pasal 113 bab XVI tersebut dijelaskan bahwa " perkawinan dapat putus karena a kematian, b perceraian, dan c atas putusan pengadilan." Selanjutnya dalam pasal 114 juga dipaparkan bahwa "putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian". Tim Penyusun, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam, H. 56 kefasikan serta para pemuda yang meninggalkan pernikahan. Kedua, pernikahan merupakan perantara bagi manusia yang berakal untuk menjaga dan mengekalkan jenis kelaminnya dengan cara beranak cucu dan ini anjuran menikah seringkali didasarkan pada kualifikasi secara pribadi yang terkandung dalam hadits yang bebunyi         “Wahai para pemuda. Barang siapa diantara kamu sekalian mampu melakukan nikah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya ia dapat memejamkan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka wajib baginya Abu Hadian S, Hak-hak Anak dalam Syariat Islam; Dari Janin hingga Pasca Kelahiran, Yogyakarta al-Manar, 2003, H. 13-14 Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, Juz V, H. 1950. Hadits ke 4779. hadits ini juga disebutkan dalam kitab Bulugh al-Maram dengan menggunakan kalimat sanad "dari Abdullah ibn Mas'ud ra.". Hal ini secara subtansial tidak berbeda. Karena yang dimaksud dengan Abdullah pada hadits diatas adalah abdullah ibn mas'ud. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, Surabaya al-Hidayah, tt H. 200. Hadits ke 993; Badr al-Din al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz 29, H. 182. Kata " " itu bermakna sangat menundukkan pandangan. Dan kata "" memiliki arti sangat memelihara serta lebih mencegah dari terjerumus ke dalam perbuatan keji. Lihat Badruddin al-Aini, Umdah al-Qariy Syarh Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 307 berpuasa karena dengan puasaitu ia terpelihara.” HR Bukhari Hadits di atas menegaskan tentang ajuran menikah bagi pemuda yang mampu. Berdasar pada analisa teks, penilaian “mampu” ini masih belum dapat sepenuhnya dipahami dengan utuh. Sehingga berangkat kegelisahan inilah peneliti memiliki inisiatif untuk dilakukan suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan kepada makna “al-syabab” dan “istitha‟ah” pada hadits anjuran menikah. B. Pembahasan 1. Definisi Nikah Pada umumnya dalam kitab-kitab klasik, pembahasan Nikah merupakan pembahasan yang ketiga. Nikah termasuk syariat masa Ibrahim al-Bajuri berkomentar bahwa pilihan Mushannif pengarang kitab Matan/dasar dalam mengurut berbagai bab pembahasan memiliki alasan masing-masing. Bab pertama ibadah ada di permulaan, karena urusan ibadah adalah perkara paling penting yang menyangkut hubungan kita dengan Allah. Disusul Bab kedua muamalah, karena kebutuhan kita terhadap kepentingan transaksi antar sesama manusia untuk saling memenuhi kebutuhan hidup lebih mendesak daripada kebutuhan yang lain. Kemudian munakahat, yakni tentang perihal nikah, karena ketika kebutuhan perut baca hidup sudah tercukupi, maka seseorang itu cenderung akan memenuhi kebutuhan di bawah perut baca biologis. Lalu bab setelahnya bab jinayah pidana, hal ini karena pada biasanya perkara pidana itu terjadi ketika kebutuhan perut dan biologis terpenuhi. Disusul kemudian bab tentang putusan dan persaksian. Alasannya karena manusia jika terjadi sengketa pidana, mereka akan mengajukannya pada hakim dan membutuhkan kesaksian. Dan bab yang terakhir adalah bab lampau karena ia disyariatkan sejak masa nabi Adam as. Dan berlangsung terus menerus hingga kelak di surga. Nikah hukumnya sunnah bagi orang yang membutuhkannya. Hal ini sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh ayat "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" QS. Al-Nahl72 Dalam ayat lain juga ditegaskan “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakanuntukmu istri-istri dari kemerdekaan budak. Hal ini dengan harapan semoga Allah mengakhiri kita semua dengan kemerdekaan dari api neraka. Lihat Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibn Qosim, Surabaya al-Hidayah, tt, Juz II, H. 244 Bahkan dalam sebuah keterangan -konon- kelak di surga kita boleh menikah dengan siapa saja termasuk dengan mahram kecuali ibu terus ke atas dan anak terus ke atas. Lihat Muhammad Syatha al-Dimyati, I'anah al-Thalibin, Juz III, H. 253 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung al-Jumanatul Ali, 2005, H. 275 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 308 jenismu sendiri, supaya kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yangdemikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yangberpikir” QS. Al-Rum 21“Dan kawinkanlah orang-orang yang sediriandiantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” QS. Al-Nuur 32 Selain itu juga mengacu kepada hadits Nabi SAW  Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 407 Maksudnya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 355 Muhammad Bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, Juz V, H. 1950. Hadits ke 4779. hadits ini juga di sebutkan dalam kitab Bulugh al-Maram dengan menggunakan kalimat sanad "dari Abdullah ibn Mas'ud ra.". Hal ini secara subtansial tidak berbeda. Karena yang dimaksud dengan Abdullah pada hadits diatas adalah Abdullah ibn Mas'ud. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Bulugh al-maram min Adillah al-Ahkam, H. 200. Hadits ke 993; Badr al-Din al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. Kata "" itu bermakna sangat menundukkan pandangan. Dan kata "" memiliki arti sangat memelihara serta lebih mencegah dari terjerumus “Wahai para pemuda. Barang siapa diantara kamu sekalian mampu melakukan nikah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya ia dapat memejamkan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka wajib baginya berpuasa karena dengan puasaitu ia terpelihara. HR Bukhari. Sedangkan definisi nikah dapat peneliti paparkan di bawah ini Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan intim dengan menggunakan lafad "menikahkan". Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah ke dalam perbuatan keji. Lihat Badruddin al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. Dalam literatur kitab klasik memakai istilah nikah. Ini berbeda dengan pengistilahan yang digunakan oleh undang-hukum positif yang penjabarannya tertera dibawah keterangan sumber catatan kaki ini. Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in, Surabaya al-Hidayah, tt, H. 97-98 Tim penyusun, Undang-Undang Perkawinan, H. 1-2. Pasal 1 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 309 Allah dan melaksanakannya merupakan Rukun Nikah Rukun nikah ada lima, yakni calon suami, calon isteri, wali, saksi dan sighat, yang Penjabarannya dijelaskan di bawah ini a. Calon suami. Seorang suami harus muslim, jika perempuan yang akan ia nikahi adalah muslimah. Jika si suami adalah seorang kafir dan perempuannya seorang muslimah, maka pernikahannya batal. Sebagaimana firman Allah “Mereka Perempuan Muslimah tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” QS. Al-mumtahanah 10Ayat diatas menunujukkan bahwa perempuan-perempuan yang beragama islam tidak halal dinikahi oleh laki-laki non muslim. Begitupun sebaliknya. Tim penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pasal 2 Zakariya al-Anshari, Hasyiyah al-Jamal, al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz XVI, H. 306 Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 551 Laki-laki yang beragama non islam dilarang menikahi perempuan muslimah. Selain itu suami harus seorang yang halal, sehingga menikahnya seseorang yang masih muhrim hukumnya haram. Walaupun yang melakukan akadnya adalah wakilnya. Syarat yang lain adalah 1 Calon suami Menikah berdasarkan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. 2 Calon suami harus jelas dan tertentu. Maka dari itu tidak sah menikahnya salah seorang dari dua orang lelaki tanpa ada kejelasan lelaki yang mana yang akan menikah. 3 Calon suami harus tahu terhadap nama perempuan yang akan dinikahinya, atau nasabnya atau dirinya dan status kehalalannya. Maka dari itu tidak sah nikahnya lelaki yang yang sedikitpun tidak tahu perihal calon istrinya. 4 Calon suami harus laki-laki secara pasti. Dengan ini tidak sah nikahnya laki- JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 310 seorang banci walaupun setelah akad nikah ia terbukti status jenis kelamin bahwa ia Calon istri, Baginya disyaratkan beberapa hal berikut 1 Calon istri, statusnya harus halal untuk dinikahi. Berarti tidak sah menikahi perempuan yang masih mahram. 2 Calon istri, harus tertentu, maka dari itu tidak sah menikahnya salah satu dari dua wanita. 3 Calon isteri tidak sedang dalam ikatan pernikahan, atau masa iddah, oleh karenanya tidak sah menikahi perempuan yang sedang dalam ikatan pernikahan atau sedang dalam masa iddah. 4 Calon istri harus seorang perempuan secara pasti. Dengan ini tidak sah nikahnya waria walaupun setelah akad status kewanitaannya terbukti. Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, Jakarta al-Nur, tt H. 343 Berbeda dengan wali atau saksi. Jika mereka adalah waria tapi di kemudian hari setelah akad status kelamin bahwa ia laki-laki menjadi jelas, maka akadnya tetap sah. c. Wali dan Dua orang saksi. Sebuah akad nikah tidak akan sah kecuali dengan hadirnya seorang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil. Wali dan dua saksi tersebut memiliki enam syarat 1 Laki-laki 2 Baligh dewasa 3 Berakal 4 Merdeka 5 Adil d. Sighat . Mengenai sighat nikah ulama menentukan dengan ijab dan kabul. Ijab Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, H. 345 Abu Bakar Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, al-Maktabah al-Syamilah, tt, Juz III, H. 4 Definisi sighat hingga kini tidak ditemukan definisi yang yang benar-benar mencakup jami' untuk semua jenis sighat, seperti sighat jual beli, sighat transaksi-transaksi lainnya. Akan tetapi dari pengertiannya secara bahasa dan penuturan para fuqaha' bahwa sesungguhnya sighat adalah ucapan dan ungkapan yang menggambarkan keinginan orang yang berbicara al-mutakallim beserta macam transaksi yang ia inginkan. Lihat Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, al-Maktabah asy-Syamilah, tt, Juz II, H. 10055; Adib Bisri & Munawwir, Kamus al-Bisri, Surabaya Putaka Progresif, 1999 H. 423 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 311 yaitu ucapan wali  atau  yang bermakna aku menikahkan kepadamu, yang kemudian dijawab oleh calon suami  atau  aku terima nikahnya pihak perempuan. Akad ini sah walaupun diucapkan oleh orang yang Psikologi Perkembangan Manusia Psikologi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, telah menggunakan metode-metode ilmiah dalam mengumpulkan data dan informasinya. Yang dimaksud dengan metode ilmiah adalah suatu cara kerja yang mengikuti prosedur ilmiah untuk memperoleh data atau informasi yang diperlukan suatu ilmu pengetahuan. Psikologi umum ialah psikologi yang mempelajari, menguraikan dan menyelidiki berbagai kegiatan aktifitas psikis manusia pada umumnya, antara lain pengamatan, inteligensi, perasaan emosi, kehendak dan motif-motif. Psikologi umum mencari dalil-dalil Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz II, Hal 460 Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi al al-Khatib, al-Maktabah al-Syamilah, tt, Juz 10 H. 118 Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, Bandung CV. Pustaka Setia, 2009, Cet. II, H. 43. yang bersifat umum dari kegiatan-kegiatan psikis dan melahirkan teori-teori psikologi. Yang akan peneliti paparkan dalam bab ini hanya psikologi teoritis. Dengan ini berarti peneliti tidak menggunakan psikologi terapan. Psikologi khusus ialah psikologi yang mempelajari tingkah laku individu dalam situasi-situasi khusus. Termasuk psikologi khusus yakni psikologi kepribadian dan tipologi adalah psikologi yang menguraikan tentang struktur kepribadian manusia sebagai suatu keseluruhan dan jenis-jenis atau tipe-tipe kepribadian. Ilmu pengetahuan mengenal apa yang disebut ilmiah universal, yaitu dalil pengertian ataupun aksiomayang berlaku umum. Sebagai ilmu, psikologi juga harus mempunyai sifat-sifat ini dan ini berarti bahwa psikologi harus mempelajari manusia dalam pengertian-pengertian yang berlaku Bahkan sangat tidak mungkin sekali digunakannya psikologi dengan sistematika terapan ini. Sesuai namanya terapan, kajian psikologi ini lebih bersifat aplikatif dan penggunaannya sangat terbatas dan tertentu. Diantara Sub disiplin dari psikologi ini adalah psikologi perusahaan dan psikologi klinis dan bimbingan psikologi. Lihat Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 58. Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 57 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 312 umum di samping mempelajarinya sebagai totalitas kepribadian yang unik. Sifat umum yang terdapat pada setiap manusia, misalnya, adalah manusia dalam berpikir harus menggunakan simbol dan tiap-tiap tingkah laku manusia selalu didorong oleh kebutuhan. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, dapat disaksikan terjadinya suatu proses universalisasi yaitu semakin banyak realitas terjangkau oleh metode ilmiah. Proses universalisasi ini akhirnya berujung pada situasi yang serba bisa bagi kita sekarang, yaitu keyakinan bahwa segala sesuatu bisa menjadi objek penelitian ilmiah. Dari beberapa definisi psikologi yang diberikan oleh para ahli, seperti yang telah kita bicarakan, pada prinsipnya sudah diakui bahwa psikologi mempelajari tingkah laku dan proses mental manusia. Jadi sebenarnya para ahli sudah sepakat, walaupun beberapa masih terdapat perbedaan karena adanya sudut pandang yang berbeda pula, keadaan demikian adalah lumrah bagi suatu ilmu yang relatif muda seperti psikologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas ikatannya dengan ilmu-ilmu lain. Seperti filsafat, ilmu kedokteran dan sebagainya. Universalitas psikologi ini, akhirnya mencirikan sekaligus memenuhi syarat keempat bahwa psikologi sudah layak untuk disebut sebagai ilmu. Pada zaman sebelum masehi, jiwa manusia sudah menjadi topik pembahasan para filsuf. Saat itu para filsuf sudah membicarakan aspek-aspek kejiwaan manusia dan mereka mencari dalil, pengertian, serta pelbagai aksioma umum yang berlaku pada manusia. Ketika itu, psikologi memang sangat dipengaruhi oleh cara-cara berpikir filsafat dan terpengaruh oleh filsafatnya sendiri. Hal tersebut dimungkinkan karena para ahli psikologi pada masa itu adalah juga ahli-ahli filsafat atau para ahli filasafat waktu itu juga ahli psikologi. Para ahli filsafat kuno seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM telah memikirka hakikat jiwa dan gejala-gejalanya. Namun pada Pada zaman kuno ini, tidak ada spesialisasi dalam lapanga keilmuan, sehingga boleh dikatakan bahwa semua Para ahli umumnya menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai ilmu, dituntut syarat-syarat sebagai berikut a Mempunyai objek tertentu, b Mempunyai metode tertentu, c Sistematis, dan d universal. Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 59-60 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 313 ilmu tergolong dalam apa yang disebut filsafat. Bahkan sebagian para ahli filsafat mengatakan bahwa filsafat adalah induk ilmu pengetahuan. Hal ini -menurut peneliti- menarik. Terlebih lagi -konon- Pada awal-awal pelita, gagasan-gagasan tentang modernisasi lebih mengarah pada perubahan mentalitas. Mentalitas bangsa indonesia memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki untuk pembangunan, yaitu sifat mentalitas yang meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya kepada diri sendiri, tak berdisiplin murni dan suka mengabaikan tanggung jawab yang Struktur Kejiwaan Manusia Untuk lebih jelasnya tentang lapisan kejiwaan manusia, seorang pakar psikologi bernama Sigmund Freud mengatakan bahwa dalam diri seseorang terdapat tiga sistem kepribadian yang disebut id atau es, ego atau ich, dan super ego atau uber ich. Id adalah bagian kepribadian yang menyimpan dorongan-dorongan psikologis manusia - pusat insting. Id selalu berprinsip memenuhi Darmanto Jatman, Psikologi Jawa, Yogyakarta Yayasan Bentang Budaya, 1999, Cet . II, H. 7 kesenangannya sendiri pleasure principle, termasuk di dalamnya naluri seks dan agresivitas. Ada dua jenis insting atau naluri, yaitu eros naluri kehidupan untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan individu atau spesies. dan tanatos naluri kematian, dorongan untuk menghancurkan yang ada pada setiap manusia dan dinyatakan dalam perkelahian, pembunuhan, perang, sadisme dan sebagainya. Meskipun id mampu melahirkan keinginan, ia tidak mampu memuaskan keinginannya. Sistem kepribadian yang kedua ialah ego. Ego berfungsi menjembatani tuntutan id dengan realitas dengan dunia luar. Ego adalah mediator antara hasrat-hasrat hewani dan tuntutan rasional dan realistik. Ego-lah yang menyababkan manusia mampu menundukkan hasrat hewaninya dan hidup sebagai wujud yang rasionla pada pribadi yang normal. Ia bergerak berdasarkan prinsip realitas reality principle. Sistem kepribadian yang ketiga -super ego- berisi kata hati atau Conscience. Kata hati ini berhubungan dengan lingkungan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 314 sosial dan mempunyai nilai-nilai moral sehingga merupakan kontrol atau sensor terhadap dorongan-dorongan yang datang dari id. Super ego menghendaki agar dorongan-dorongan tertentu saja dari id yang direalisasikan. Sedangkan dorongan-dorongan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, tetap tidak dipenuhi. Karena itu ada semacam kontradiksi antara id dan super ego yang harus dapat memenuhi tuntutan kedua sistem kepribadian lainnya ini secara seimbang. Kalau ego gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari id dan larangan-larangan dari super ego, individu yang bersangkutan akan menderita konflik batin yang terus menerus. Dan konflik ini akan menjadi dasara dari neurose. 2. Fase Perkembangan Manusia Dalam bukunya Childhood And Society, Erik Erikson 1963 membagi fase dan tugas perkembangan, sebagai berikut. a. Masa bayi 0 – 1 1/2 tahun b. Masa Toddler 11/2 – 3 tahun c. Awal masa kanak-kanak 4-7 tahun d. Akhir masa kanak-kanak 8-11 e. Awal Masa remaja 12-15 tahun f. Masa remaja yang sejati 16-18 tahun g. Awal masa dewasa 19-25 tahun h. Kedewasaan dan masa tua 25 tahun ke atas C. Analisa Makna Kata al-Syabab Kata al-Syabab  yang memiliki arti pemuda, merupakan lafad 'Am. Pada dasarnya, semua pemuda masuk dalam anjuran menikah dalam hadits diatas, tanpa terkecuali, baik pemuda yang sudah dewasa ataupun tidak. Namun demikian, dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan bahwa “Tidaklah dari lafad 'Am kecuali dilakukan takhsis” Sehingga yang masuk kategori al-Syabab dalam hadits tersebut bukan sembarang pemuda. Dalam artian pemuda khusus yang memenuhi beberapa kriteria. Bila dikaitkan dengan kajian psikologi, pemuda yang dimaksudkan dalam kategori pemuda yang dianjurkan menikah adalah pemuda yang telah mencukupi usia matang. Yakni Masa dewasa yang merupakan fase generativitas menciptakan yang JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 315 selalu dihadapkan pada adanya stagnasi. Masa ini ditandai dengan adanya perhatian yang tercurah pada anak-anak, keahlian produktif, keluarga dan pekerjaan. Pada masa itu adalah masa kebijaksanaan dan pelepasan. Masa ini terwujud pada usia 25 tahun. Dalam kajian psikologi disebutkan bahwa pernikahan yang dibangun tidak atas dasar kematangan emosional rentan mengalami perceraian. Kenyataan ini memberikan konsekuensi logis, bahwa anjuran menikah bagi setiap pemuda tidak berlaku untuk semua orang. Anjuran menikah hanya diberikan bagi pemuda yang mempunyai kematangan secara psikologis saja. Inilah yang disebut dengan takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musyahadah. Dengan menggunakan analisa takhsis ini dapat diambil pengertian bahwa pemuda  yang dianjurkan menikah pada kandungan hadits tersebut adalah hanya tertentu pada pemuda yang berusia dewasa yakni beumur 25 tahun. Jika analisis persyaratan kematangan berlaku untuk pemuda sebagai calon kepala rumah tangga imam, lalu apakah analisis kematangan ini juga berlaku bagi perempuan? Bukankah perempuan hanya akan menjadi "makmum" dalam relasi suami isteri? . Benar, jika dikatakan bahwa suami menempati pemimpin dalam biduk rumah tangga, sedang isteri menjadi makmum. Namun, dalam dimensi ketercapaian tujuan pernikahan yaitu sakinah wa rahmah, relasi pemimpin dan terpimpin bukanlah jaminan. Masih dibutuhkan lagi kecakapan seorang suami sebagai pemimpin dan kecakapan seorang isteri sebagai makmum. Dengan kata lain sang suami sebagai pemimpin harus sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, dan sang isteri harus juga sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai isteri. Jika demikian, maka kematangan psikologis tidak hanya dibutuhkan oleh seorang calon suami, tapi juga harus dipenuhi oleh calon isteri. D. Analisa Makna Istitha’ah Susunan kalimat  Lafad  yang bersamaan dengan lafad adalah   adalah lafad 'am. Dari susunan kalimat ini dapat dipahami bahwa pemuda yang dinilai mampu, dianjurkan untuk melangsungkan nikah. Sehingga dengan pendekatan Takhsis bi al-Aqli bisa diambil pemahaman bahwa pemuda yang tidak mampu untuk melakukan nikah tidak dianjurkan untuk melangsungkan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 316 pernikahan. Kualifikasi kemampuan tersebut sudah disebutkan dalam syarah hadits. Yakni kemampuan di sektor ekonomi atau pembiayaan nikah . Namun pemikiran tersebut rasanya terlalu picik jika mengabaikan pendekatan kejiwaan. Kemampuan  yang dimaksud pada hadits tersebut adalah meliputi kemampuan secara psikologis. Yakni kematangan secara kejiwaan. Analisis ini juga dikuatkan dengan redaksi  yang menjadi prasyarat kemampuan itu. Yaitu pemuda yang mampu dan cakap dalam memberikan nafkah lahir sekaligus juga nafkah bathin. Kecapakan ini merujuk pada aspek kedewasaan yang dimiliki oleh seseorang. Mereka yang cakap tentu mampu merealisasikan nafkah lahir dan bathin ini secara seimbang dan adil, dan begitu juga sebaliknya. Terlebih lagi dalam memandang persoalan hendaknya dikaitkan dengan mafsadat yang dihindari dan kemaslahatan yang akan dicapai. Dengan tidak melakukan pernikahan pada usia dini, akan dihindarkan pada cerita perceraian yang berimbas pada mudharat baru semacam penelantaran anak. Dengan ini timbul pemahaman bahwa saat tidak melakukan pernikahan pada saat usia dini ada kemaslahatan yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan dan lepas dari pantauan syariat. C. Penutup Makna “al-Syabab” dalam hadits anjuran menikah itu adalah pemuda tertentu yang berusia 25 tahun. Selain itu Kategori “Istitha‟ah” dalam pernikahan berdasarkan hadits anjuran menikah tersebut adalah kemampuan pembiayaan nikah dan kematangan secara kejiwaan. Daftar Pustaka Adhim, Mohammad Fauzil, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta, Gema Insani Press, 2002, Afdjani, Hadiono, "Dampak Globalisasi Media Terhadap Masyarakat Dan Budaya Indonesia". Sebuah makalah Al-Aini, Badr al-Din, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, al-Maktabah al-Syamilah, tt. Al-Anshari, Zakariya, Ghayah al-Wushul, Surabaya al-Hidayah, tt Al-Anshari, Zakariya, Hasyiyah al-Jamal, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Bajuri, Ibrahim, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibn Qosim, Surabaya, al-Hidayah, tt Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi al al-Khatib, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, tt. JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 317 Al-Husaini, Abu Bakr Muhammad, Kifayah al-Akhyar, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Kurdy, Muhammad Amin, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, Jakarta, al-Nur, tt Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh al-Islami. Beirut Dar al-Fikr, 2001, Cet I. Al-„Asqalaniy, Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, Surabaya, al-Hidayah, tt. Bisri, Adib & Munawwir, Kamus al-Bisri, Surabaya Putaka Progresif, 1999 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung, al-Jumanatul Ali, 2005 Hadian S, Abu, Hak-hak Anak dalam Syariat Islam; Dari Janin hingga Pasca Kelahiran, Yogyakarta al-Manar, 2003 Hanafi, Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1986 Jatman, Darmanto, Psikologi Jawa, Yogyakarta Yayasan Bentang Budaya, 1999 Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, al-Maktabah al-Syamilah, tt Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait, Dar al-Qalam, 1978, Cet. XII Mukhtar, Nur al-Din, Ta'lim Ilmu al-Ushul, Tunisia Maktabah al-Abikan, tt MS, Burhani – Lawrens, Hasbi, Referensi Ilmiah – Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, Jombang Lintas Media, tt Narbuko, Cholid dan Ahmadi, Abu, Metodologi Penelitian, Jakarta, Bumi Aksara, 2002 Syatha, Abu Bakr Muhammad, I'anah al-Thalibin 'ala Syarh Fath al-Mu'in, al-Hidayah, Surabaya, tt. Sobur, Alex, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, Bandung CV. Pustaka Setia, 2009 Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, ALFABETA, 2005 Tim Penyusun, Undang-Undang Perkawinan, Fokus Media Bandung, 2005 Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2002 Yasid, Abu, Islam Akomodatif; Rekontruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, Yogyakarta LKiS, 2004 Zulkifli, Psikologi Perkembangan, Bandung PT. Rosda Media, 2000 ____________, al-Taqrir wa al-Tahbiir, al-Maktabah al-Syamilah, tt. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. oleh syara’ (hukum Islam), jika perkara tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan jika ditinggalkan akan berpahala. Seperti: perbuatan zina, mencuri, minum khamar dan yang semisalnya. Suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. 28 Februari 2016 Kolom, Ustadz Haidir 25,024 Views Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Point-point pembahasan hadits-hadits bab nikah dalam kitab bulughul maram bagian 1 1- 967 عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1- 967 Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.” Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya. Makna الباءة asalnya adalah jimak’. Akan tetapi yang dimaksud istitha’ah’ mampu dalam hadits ini adalah cukup bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.’ Karena redaksi hadits ini asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah belum cukup perbekalan, disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud الباءة pada hadits ini adalah jimak’, maka anjuran berpuasa’ bagi orang yang belum menikah karena belum mampu berjimak’ menjadi tidak tepat. Lebih lengkap lagi jika الباءة dalam hadits ini diartikan sebagai mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtangga’. Karena bisa jadi meskipun jarang ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu. Khitab pembicaraan hadits ini diarahkan kepada para pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka dia tetap masuk dalam makna hadits ini. Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 30 dan Al-Mukminun 5. Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan sarana bagi terwujudnya pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah Ta’ala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka adalah orang-orang miskin QS. An-Nur 32. Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial, juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur 33. Atau berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada pemuda laki-laki. Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini dapat juga tidak. Wallahua’lam. Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal. Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat. Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Wallahua’lam. AFS/ Ust. Abdullah Haidir, Lc. Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syari’ah. Sehari-hari beliau menjadi da’i di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jum’at di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter abdullahhaidir1 FB / Visited times, 2 visits todayBeri Komentar via FB Lihat Juga Tahun Baru = Jatah Usia Kita Semakin Berkurang Oleh Ustadz Fir’adi Nasruddin, Lc » يا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ ، وَأَحْبِبْ مَنْ أَحْبَبْتَ …
Hadits disajikan urut sesuai kitab aslinya, disertai dengan terjemah dan penjelasannya dalam bahasa Indonesia. Caranya mudah, pembaca tinggal klik judul hadits di bawah, tidak harus berurutan. Hadits 1: Semua Amal Tergantung Niatnya Hadits 2: Cara Turunnya Wahyu Hadits 3: Wahyu yang Turun Pertama Kali Hadits 4: Wahyu Turun Berturut-turut
Peygamber Efendimiz bir hadis-i şeriflerinde konuştuklarımızdan dolayı hesâba çeklieceğimiz için "Ya hayır söyle ya da sus" buyuruyor... Bir gün Rasûlullah Efendimiz devesinin üzerinde, arkadaşları da O’nun önünde yürüyorlardı. Muâz bin Cebel “–Ey Allâh’ın Rasûlü! Sen’i rahatsız etmeyeceksem, yanına yaklaşmama izin verir misin?” diye sordu. Efendimiz “–Yaklaş, yaklaş!” dedi. Yan yana ilerlemeye başladılar. Hazret-i Muâz “–Canım Sana fedâ olsun, yâ Rasûlâllah! Cenâb-ı Mevlâ’dan niyâzım, bizim emânetimizi Sen’den önce almasıdır. Allah göstermesin, eğer Sen bizden önce vefât edersen, Sen’den sonra hangi ibadetleri yapalım?” diye sordu. Rasûlullah Efendimiz bu soruya cevap vermedi. Bunun üzerine Muâz “–Allah yolunda cihâd mı edelim?” diye sordu. Efendimiz şöyle buyurdu “–Allah yolunda cihâd çok güzel şeydir; ama insanlar için bundan daha hayırlı ameller vardır.” “–Yani oruç tutmak, zekât vermek mi?” “–Oruç tutmak, zekât vermek de güzeldir.” Muâz, bu minvâl üzere insanoğlunun yaptığı bütün iyilikleri sayıp döktü. Rasûl-i Ekrem her defasında “–İnsanlar için bundan daha hayırlısı vardır.” diyordu. Hazret-i Muâz “–Anam, babam Sana kurban olsun yâ Rasûlâllah! İnsanlar için bunlardan daha hayırlı ne olabilir?” diye sordu. Yani hepsini döktüm, saydım dedi. Efendimiz ağzını gösterdi “–Hayır konuşmayacaksan sus.” buyurdu. Muâz “–Yâ Rasûlâllah! Konuştuklarımızdan dolayı hesâba mı çekileceğiz?” diye sordu. Bunun üzerine Rasûlullah Efendimiz, Muâz’ın dizine hafifçe dokundu, şunları söyledi “–Allah hayrını versin Muâz! İnsanları yüzüstü Cehennem’e sürükleyen, dillerinin söylediğinden başka nedir ki? Kim Allâh’a ve âhiret gününe inanıyorsa, ya faydalı söz söylesin veya sussun, zararlı söz söylemesin!..” Hâkim, IV, 319/7774 "YA HAYIR SÖYLE YA DA SUS" HADİSİNİN AÇIKLAMASI "Ebû Hüreyre radıyallahu anh'den rivayet edildiğine göre Nebî sallallahu aleyhi ve sellem şöyle buyurdu "Allah'a ve âhiret gününe inanan, ya hayır söylesin ya da sussun." Buhârî, Edeb 31, 85, Rikak 23 Açıklamalar Nevevî, konu başlığında her ne kadar önce gıybetin haram olduğunu sonra dili koruma gereğini zikretmiş ise de, konuyla ilgili hadisleri sıralarken bunun tam aksi bir uygulama yapmış, önce dilin korunmasına sonra gıybete dair hadislere yer vermiştir. Aslında uygun olan da budur. Çünkü önce genel olarak dilin korunması ve onun önemi anlatıldıktan sonra gıybet ve gıybetin zararlarından bahsetmek daha mâkul, mantıklı ve anlaşılır bir uygulamadır. Allah'a ve âhiret gününe inanan kimselerin engin bir sorumluluk duygusu taşıdığı açıktır. Hepimizin bildiği gibi disiplin, âhiret sorumluluğu ile yakından alâkalıdır. Hesaba, cezâ ve mükâfata inanmış bir insan, hesap günü mahcup olmamak için öncelikle diline sahip olacak ve hayatını daha dikkatli yaşayacaktır. Hadisimizde işte bu temel gerçeğe dikkat çekilerek, dili korumanın, ya hayır söylemek ya da sükût etmek gibi iki yolu olduğu bildirilmektedir. Her mükellef insanın, iyilik ve hayır olduğu açıkca belli olan sözlerin dışındaki tüm sözlerden dilini koruması uygun olur. Hatta yerine göre konuşmanın ve susmanın eşit bir durum arzetmesi halinde, susmak sünnettir. Çünkü Nevevî'nin de işâret ettiği gibi, mübah bir söz bile bazan haram veya mekruh bir durumla neticelenebilir. Halkımızın "Korkulu rüya görmektense uyanık durmak yeğdir" dediği gibi, böyle muhtemel bir tehlikeden uzak kalabilmek için sükût etmek daha akıllıca olur. Şuna da işâret edelim ki, hayır söylemek veya sükut eylemek, imanın aslının değil, olgunluğunun göstergesidir. Hadisimizin ifadesi, ya doğru konuşmak veya susmak konusuna son derece dikkat edilmesini tenbih maksadına yöneliktir. "Allah'a ve âhiret gününe inanan" diye başlayan daha bir çok hadis bulunmaktadırBk. Ali el-Kaarî, Mirkâtu'l-mefâtîh, VIII, 70. Bu, Resûl-i Ekrem Efendimiz'in bir eğitim ve irşad üslûbudur. Bu üslûbun, ehemmiyetine binâen dilin korunması konusunda da kullanıldığını görmekteyiz. Bu hadis 707 numara ile daha önce de geçmiştir. Hadisten Öğrendiklerimiz Peygamber Efendimiz konuların özelliklerine göre üslûb kullanır. Hayır söylemek veya sükut eylemek, müslümanın ağız disiplinin gereği ve iman bakımından olgunluğunun göstergesidir. Konuşmanın veya susmanın hangisi hayırlı ise, onu yapmak gerekir. Eşitlik halinde susmak sünnettir." Kaynak Erkam Yayınları, Riyasizssalihin İslam ve İhsan Hadistentang anjuran menikah khususnya bagi para pemuda yang sudah mampu ini dapat dikategorikan sebagai hadis yang memenuhi kriteria kesahihan, baik dari segi sanad maupun matan, oleh karena itu hadis tentang anjuran menikah berstatus s{ahih{, dan dapat dijadikan sebagai h{ujjah. Hadis tentang anjuran menikah bagi para pemuda tersebut bersifat
Jakarta - Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Namun pernikahan yang dilakukan di usia terlalu belia, menyimpan banyak hal yang mengkhawatirkan. Kawin muda atau menikah muda, istilah yang akhir-akhir ini sering kita dengar, menurut pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, Hj. Badriyah Fayumi, MA, berbeda dengan kawin anak. Disebutkan Badriyah, kawin anak, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, merupakan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun."Tentu untuk perkawinan anak ini jelas-jelas jauh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan," ujar Badriyah. "Karena kawin anak ini membahayakan secara fisik, membahayakan secara mental, kesiapan psikologis, kesiapan sosial, kemudian juga bahkan pendidikan pun juga bisa tidak selesai pada tingkat SLTA," itu, kawin muda sedikit berbeda dengan kawin anak. Kawin muda, misalnya di usia 21 tahun, sudah tergolong usia dewasa secara psikis. Dalam undang-undang perkawinan pun usia ini sudah dianggap dewasa untuk bisa melangkah ke perkawinan. Meski demikian, kawin muda pun perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Jika direfleksikan pada fenomena saat ini, walaupun secara fisik usia 21 tahun sudah mampu menikah, faktanya tak sedikit dari mereka yang secara psikologis belum kuat mental mengemban tanggung jawab pernikahan. "Apalagi secara finansial belum cukup mampu untuk menjadi kepala keluarga, menjadi pengayuh biduk keluarga yang baik. Belum siap seandainya nanti Allah kasih momongan, bagaimana cara mengatur, membagi waktu dan lain sebagainya," sebab itu, dikatakan Badriyah, ketika seseorang yang sudah berusia 21 tahun dan berniat untuk menikah, maka perlu mempertimbangkan keadaan serta kondisi orang tersebut. Perlu diingat, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat."Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam," jelas ini seperti yang telah dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadist, bahwa para pemuda yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah. Ya ma'syara as-syabab, manistatho'a minkum al-ba'atha, falyatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashari wa ahsanu lil faraj, faman lam yastati' fa' alaihi bisshoumi. fainnahu lahu wijaun."Tapi jika belum mampu, walaupun usianya sudah 24 tahun, 25 tahun, maka solusinya jangan nekat-nekat saja menikah, puasa dulu. Puasa bisa dalam arti fisik puasa betul dan puasa dalam arti jiwa, membatasi diri untuk tidak bergaul dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan sebelum pernikahan, dan menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dilarang Allah SWT," tutup penjelasan lebih lengkapnya di video berikut ini Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini rns/rns
Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'” (H.R.Al-Bukhari) Makna ba-ah dalam hadis tersebut secara bahasa adalah Jimak. Jadi makna bahasa hadis tersebut, “barangsiapa di
BerandahazaBelajar Inna Haza Larizquna Maalahu Minnafad Artinya Oktober 08, 2021 Belajar inna haza larizquna maalahu minnafad artinya Ada yang menjadi awak kapal dan penumpang. Bila dapat saja duit. 25032021 Doa murah rezeki. Pelajari jugahaza dan inna haza larizquna maalahu minnafad artinya Inna haza larizquna maalahu minnafad. Arti Innahaza Larizzkuna Maalahu Minnafaad Jumat 29 Januari 2021 Tambah Komentar Edit. Pasti ada sesuatu untuk semua. Semoga Allah Mudahkan Rezeki Untuk Kita Semua Carmelawhiteningsoap Carmelahq Carmela Sabunputih Kulitputih K Peach Moisturizer Princess Peach January 29 2019. 03042019 Inna haza larizquna maalahu ada tugas berat maka ada tugas yang ringan. Masa masukkan duit dalam wallet tuh. Doa Murah Rezeki Kata Kata Indah Kata Kata Motivasi Doa Assalamualaikum Selamat Pagi N Good Morning Malaysia Semoga Hari Ini Lebih Baik Dari Hari2 Sebelumnya Hnjbab Kata Kata Indah Kata Kata Motivasi Doa Itulah Informasi inna haza larizquna maalahu minnafad artinya, , semoga menjadi ladang amal.
iMKF0.
  • fz49dxcv3g.pages.dev/299
  • fz49dxcv3g.pages.dev/303
  • fz49dxcv3g.pages.dev/170
  • fz49dxcv3g.pages.dev/85
  • fz49dxcv3g.pages.dev/103
  • fz49dxcv3g.pages.dev/85
  • fz49dxcv3g.pages.dev/40
  • fz49dxcv3g.pages.dev/56
  • fz49dxcv3g.pages.dev/32
  • hadits ya ma syara syabab