Cara Pengajuan Permohonan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Honorer. Blogpendidikan.net - Bagi guru yang belum berstatus PNS akan ada penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing. SK Inpassing untuk menetapkan besaran Gaji Guru Bukan PNS per bulannya, jika guru bukan PNS dan telah bersertifikasi dengan gaji pokok sebelumnya 1.500.000
Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut: 1. Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing. 2. Berkas pengajuan termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas. Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA. 3.
(1) Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini : . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK. (2) Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing (3) Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut
NNUoM.